2. Dampak Ekonomi dan Sosial yang Diabaikan
Pengabaian komponen keluarga dalam formula pengupahan bukan hanya masalah kesejahteraan individu, tapi juga ancaman bagi stabilitas ekonomi nasional yang justru menjadi tujuan PP ini.
Serikat buruh seperti Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) telah menolak aturan ini karena tidak transparan dan tidak berpihak pada pekerja, dengan tuntutan bahwa isi lengkap PP tidak pernah dibuka untuk diskusi publik sebelum penandatanganan.
Akibatnya, disparitas upah antar daerah tetap ada, dan relokasi pabrik ke wilayah upah murah seperti Jawa Tengah terus berlanjut, sementara pekerja di daerah mahal seperti Bekasi atau Karawang semakin tertekan.
Lebih parah lagi, pendekatan ini menciptakan trade-off yang tidak seimbang antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan industri.
Pengusaha memang diuntungkan dengan fleksibilitas biaya produksi, tapi pekerja—khususnya perempuan yang sering jadi tulang punggung keluarga—menanggung beban ganda. Studi dari LSM seperti Akatiga menunjukkan bahwa pengupahan yang tidak memadai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan bertentangan dengan tujuan hukum ketenagakerjaan.
Di tengah inflasi yang naik (termasuk dampak PPN 12%) dan biaya pendidikan yang melonjak, upah minimum tanpa komponen keluarga hanya memperlemah daya beli masyarakat bawah, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ini ironis, karena PP 49/2025 justru mengklaim ingin menjaga “keberlanjutan usaha dan stabilitas ekonomi nasional.”
3. Kurangnya Inovasi dan Ketidakpekaan terhadap Standar Internasional
PP 49/2025 seharusnya menjadi momentum untuk reformasi holistik, tapi malah terjebak pada penyesuaian mekanis seperti alfa dan UMSP/UMSK. Banyak negara maju seperti Brasil atau Afrika Selatan telah mengintegrasikan faktor keluarga ke dalam kebijakan upah minimum, melalui tunjangan anak wajib atau pengali KHL berdasarkan ukuran rumah tangga.
Di Indonesia, usulan serupa dari serikat buruh—seperti menambahkan variabel “beban tanggungan” ke formula—telah berulang kali diabaikan. Ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang menekankan upah minimum harus mencakup kebutuhan keluarga untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Kritik ini semakin relevan mengingat konteks demografi Indonesia: populasi usia kerja yang besar, tapi dengan tingkat kemiskinan pekerja yang masih tinggi (sekitar 60% tenaga kerja di sektor informal). Tanpa memasukkan komponen keluarga, PP ini hanya memperpanjang “race to the bottom” di mana upah ditekan demi daya saing global, sementara kesejahteraan manusia dikorbankan.
Kesimpulan: Butuh Revisi Segera untuk Keadilan Sejati
PP Nomor 49 Tahun 2025 mungkin berhasil mengurangi disparitas upah antar daerah secara bertahap, tapi kegagalannya dalam memasukkan komponen beban keluarga menjadikannya regulasi yang setengah hati dan tidak progresif. Ini bukan hanya kritik dari perspektif buruh, tapi juga dari prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi bangsa. Pemerintah seharusnya segera merevisi aturan ini melalui dialog tripartit yang inklusif, dengan menambahkan faktor keluarga ke KHL—misalnya melalui pengali 2-3 kali untuk rumah tangga standar—atau tunjangan wajib.
Jika tidak, keributan tahunan soal upah akan terus berlanjut, dan visi Indonesia Emas 2045 hanya akan jadi mimpi bagi segelintir elite, bukan untuk jutaan pekerja yang berkeringat demi keluarganya.


