“Hutan di Pulau Obi hanya dijadikan komoditas dagang untuk melegalkan polusi atas nama kemajuan. Ini adalah kejahatan lingkungan yang berujung pada ekosida dan genosida sekaligus,” lanjut pernyataan tersebut.

Menurut HANTAM Malut, kasus ini melampaui sekadar pelanggaran administratif. Ini merupakan operasi pemusnahan manusia yang memanfaatkan celah regulasi, lemahnya pengawasan negara, serta perlindungan status Proyek Strategis Nasional sebagai tameng hukum.

Atas akumulasi persoalan tersebut, HANTAM Malut menyatakan akan melakukan konsolidasi massif dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini direncanakan berlangsung di Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kantor Pusat Harita Group di Jakarta.

“Kami tidak akan diam. Ini soal hak hidup, soal masa depan manusia Pulau Obi,” pungkas HANTAM Malut. (Tim/Red)

Baca Juga PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Jumat, 9 Januari 2026
Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat