“Kripto memang legal sebagai aset. Namun, legalitas itu tidak serta-merta menghapus risiko penipuan atau pelanggaran hukum, terlebih jika investasi dikemas dengan janji keuntungan yang tidak rasional atau dijalankan di luar mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selain potensi kerugian finansial, pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum, apabila terbukti melakukan penipuan, penghimpunan dana tanpa izin, atau pelanggaran pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada terkait dugaan yang dialamatkan kepada mereka. (Rohim)