Teropongistana.com Lebak – Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga melibatkan oknum kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya. Peristiwa ini bermula setelah sidang perdata pada 5 Januari 2026, ketika dompet milik salah satu petugas security, Ali, dilaporkan hilang dari pos keamanan.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Pihak pengadilan segera melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV. Dari pemeriksaan rekaman, terlihat sosok yang diduga kuasa hukum PTPN IV Kertajaya mengambil dompet tersebut. Awalnya membantah, terduga akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan dompet pada 12 Januari 2026, bertepatan dengan sidang lanjutan kasus gugatan perdata antara PTPN IV Kertajaya melawan petani kelapa sawit yang tergabung dalam APKASINDO.

Baca JugaPPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRIJumat, 9 Januari 2026
Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (PPBN RI) pada Jumat

Peristiwa ini memicu sorotan publik karena terjadi di lingkungan pengadilan, yang seharusnya menjadi simbol integritas dan keadilan. Dugaan keterlibatan seorang kuasa hukum dinilai mencoreng citra dunia peradilan dan profesi advokat.

Iklan

Menanggapi hal itu, Ketua APKASINDO, H. Wawan, menyayangkan keras dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini mencederai nilai-nilai hukum dan etika, terlebih jika dilakukan oleh seorang penegak hukum.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat perbuatan yang mencoreng moral dan etika. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang kuasa hukum, hal ini memalukan dan mencederai marwah profesi advokat,” ujar H. Wawan.

Ia menegaskan bahwa APKASINDO menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.