Teropongistana.com JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kebocoran dan inefisiensi di PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 memiliki kekuatan hukum dan patut dijadikan dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
“Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Laporan BPK sah secara hukum dan harus ditindaklanjuti. Kami mendesak Kejaksaan Agung bersikap proaktif dan segera mengusut temuan tersebut,” tegas Uchok, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, temuan BPK tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, melainkan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan pengelolaan keuangan negara.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, maka wajib diproses secara hukum. Manajemen PT Pupuk Indonesia juga harus memberikan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Uchok menilai potensi kerugian negara hampir terjadi di seluruh lini perusahaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta lebih jeli dan waspada, mengingat modus penyelewengan keuangan negara semakin canggih.