“Selanjutnya pada Pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara telah berhasil mengamankan terpidana Ate Apriyanti, terangnya.

Saat dilakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Ate Apriyanti, ujar Wahyu seraya menambahkan yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses pengamanan berlangsung.

“Setelah berhasil mengamankan Terpidana Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa terpidana Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tandasnya.

Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara selanjutnya melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Ate Apriyanti dengan menyerahkannya ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu.

Baca Juga Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Selasa, 13 Januari 2026
Kementerian Agama Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (Pmbm) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sejak Januari 2026, Seleksi Resmi Dimulai Dengan Satu Janji Klasik: Semuanya Diatur, Tertib, Dan Transparan—Setidaknya Di Atas Kertas Petunjuk Teknis.