“Selanjutnya pada Pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara telah berhasil mengamankan terpidana Ate Apriyanti, terangnya.
Saat dilakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Ate Apriyanti, ujar Wahyu seraya menambahkan yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses pengamanan berlangsung.
“Setelah berhasil mengamankan Terpidana Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa terpidana Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tandasnya.
Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara selanjutnya melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Ate Apriyanti dengan menyerahkannya ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu.
