Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung diingatkan untuk memanggil dan merespon laporan dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) yang melaporkan Dr. Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM. Pernyataan tersebut dikatakan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2026)
“Saya meminta Jaksa Agung untuk memanggil Dr. Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM agar diperiksa,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2026)

Menurut pria yang kerap disapa Daeng tersebut bahwa pemangilan dan pemeriksaan perlu dilakukan karena Dr Reobert Leonard Marbun diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Kata Mukhsin, langkah tindaklanjuti pemanggilan terhadap Dr Robert Leonard sebagai bentuk laporan aduan masyarakat kepada kejaksaan agung karena adanya penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyimpangan.
“Sudah ramai dan adanya gejolak dalam masyarakat ataupun media-media online, Dr Robert Leonard Marbun diduga melakukan korupsi dan mempergunakan jabatanya sebagai pejabat penyelenggara,” ucap Daeng menjelaskan.
Lebih lanjut, Daeng Mukhsin menekankan pentingnya keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurutnya, penegakan hukum yang adil sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi publik tentang tindakan tebang pilih termasuk dalam menangani kasus laporan HAMI terkait dugaan indikasi korupsi yang dilakukan Dr Robert Leonard.
“Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan termasuk dalam kasus penyalahgunaan jabatan,” jelas Daeng Mukhsin
“Kita mendorong itu supaya persoalan dugaan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat,” sambung Daeng Mukhsin.




