MAKI yakin bahwa langkah yang diambil KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya mendorong hakim untuk menyatakan SP3 yang dikeluarkan KPK tidak sesuai dan dilnjutkan untuk penanganan perkaranya.

“Saya meminta hakim untuk menyatakan SP3 yang diterbitkan KPK tidak sah dan diperintahkan untuk melanjutkan penanganan perkara ini. Kami berharap keputusan pengadilan dapat keluar pada hari Jumat atau Senin depan,” ucap Boyamin menutup keterangannya.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo telah menjelaskan bahwa kasus disetop karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.