Teropongistana.com Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan untuk menyatakan tidak sahnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi tata kelola tambang di Konawe Utara, yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Hal tersebut ditegaskan Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (27/1/2026)
“Gugatan ini merupakan tanggapan atas jawaban yang diberikan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, kasus ini semula akan menuntut penahanan Aswad Sulaiman, namun tidak terlaksana karena tersangka sakit. Setelah dua tahun, kata Boyamin kasus justru dihentikan secara diam-diam melalui SP3.
“Kami gugat bahwa SP3 itu tidak sah karena dua alasan utama: pertama, terdapat indikasi suap yang bersifat berlanjut sehingga belum dapat dinyatakan kedaluarsa; kedua, proses pemeriksaan kerugian negara oleh BPK belum tuntas,” ucap Boyamin.

Boyamin menambahkan bahwa dalam surat penjelasan BPK disebutkan bahwa perhitungan kerugian negara terkait royalti tambang masih membutuhkan keterangan dan dokumen tambahan. Namun, kata Boyamin, KPK justru menghentikan penyidikan sebelum memenuhi permintaan tersebut.
“Penghentian kasus ini berdasarkan jawaban BPK menjadi prematur. Seharusnya KPK memenuhi permintaan data dan dokumen dari BPK terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengeluarkan SP3,” jelas Maki.




