“Kesalahan mengklasifikasikan ancaman bisa berujung pada pelanggaran hukum internasional, protes diplomatik, bahkan gugatan ke tribunal internasional,” tegasnya.

Dalam forum itu, Ponto juga mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 yang dinilai mencampuradukkan rezim pertahanan dengan penegakan hukum pidana. Menurutnya, PP tersebut bertentangan dengan KUHAP dan UU TNI, sehingga secara yuridis bersifat non-executable.

“Koordinasi penyidikan lintas instansi tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah berdasarkan undang-undang,” kata Ponto.

Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menandai berakhirnya era coast guard di Indonesia. Regulasi baru ini menegaskan peran Kementerian Perhubungan dalam keselamatan pelayaran, sekaligus memperjelas batas antara fungsi administratif, penegakan hukum, dan pertahanan negara.

Menurut Ponto, kejelasan pembagian kewenangan merupakan kunci menjaga wibawa negara di laut. “Tanpa kedaulatan, hukum kehilangan arti. Tanpa hukum, kedaulatan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.