“Akuntabilitasnya ada pada kepatuhan kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata untuk Indonesia,” tegas legislator Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Komisi X DPR juga mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa, peningkatan pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Ia menilai penguatan sistem lebih penting dibanding merespons polemik secara reaktif dengan aturan baru.

Hetifah menegaskan, LPDP merupakan investasi negara dalam kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap dana pendidikan, katanya, harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia melalui karya dan tanggung jawab publik para penerima.

Ia menutup dengan pesan bahwa beasiswa negara bukan sekadar kesempatan menempuh pendidikan di luar negeri, melainkan amanah publik yang perlu dibayar dengan kontribusi nyata bagi bangsa.