Teropongistana.com Jakarta – Ahli hukum laut sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim terkait perkara yang menjerat seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan, Rabu (25/2/2026).

Dalam suratnya, Soleman menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam persidangan bukan semata nasib terdakwa, melainkan juga konsistensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang dipertaruhkan adalah apakah Konstitusi masih bernapas,” tulis Soleman dalam pembukaan suratnya.

Soroti Pembuktian Unsur Kesalahan

Soleman menekankan bahwa keberadaan Fandi di atas kapal memang merupakan fakta. Namun menurutnya, berada di lokasi dugaan tindak pidana tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana modern menolak penghukuman kolektif dan menuntut pembuktian kesalahan yang bersifat personal.