MataHukum sedang mendalami beberapa poin krusial:
• Tekanan dalam Proyek Strategis: Adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak di luar kementerian yang memaksa untuk memenangkan vendor tertentu dalam proyek bernilai triliunan rupiah.

• Ketidaksesuaian Kebijakan: Indikasi adanya arahan dari atas yang bertentangan dengan hasil studi kelayakan teknis, sehingga Dirjen memilih mundur daripada menanggung risiko hukum di kemudian hari.
• Restrukturisasi Kepentingan: Upaya mengganti posisi strategis dengan figur yang lebih “fleksibel” terhadap permintaan lingkar kekuasaan.
MataHukum mendesak agar aparat penegak hukum memantau ketat proses transisi ini dan memastikan bahwa anggaran sebesar Rp46,78 triliun tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat.
Publik berhak tahu alasan sebenarnya di balik mundurnya kedua pejabat tersebut.




