“Selain ancaman militer, ada juga ancaman ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Karena itu, unsur sipil harus mengambil peran lebih besar dalam upaya bela negara,” ujarnya.

 

Baca Juga Lift, Bukti Kematangan Sinema Lokal Senin, 2 Maret 2026
Lift, Bukti Kematangan Sinema Lokal

Syairofi menyoroti pentingnya penerapan nilai bela negara di lingkungan birokrasi. Menurutnya, berbagai permasalahan seperti korupsi sering kali berakar pada lemahnya integritas aparatur.

 

“Sebagai ASN lembaga, saya melihat adanya kecacatan dalam birokrasi yang kerap berujung pada pelanggaran hukum, misalnya korupsi. Pada titik ini, implementasi nilai bela negara di kalangan ASN menjadi sangat penting,” katanya.

 

Sementara itu, Setya menilai perubahan sosial akibat perkembangan teknologi juga menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi generasi muda.

 

“Penggunaan ponsel, internet, dan berbagai produk teknologi telah memengaruhi nilai-nilai kepribadian serta kehidupan sosial generasi saat ini. Karena itu, nilai bela negara perlu ditanamkan sejak dini kepada peserta didik,” ujarnya.

Sebagai pembina Pramuka, ia juga menekankan pentingnya Gerakan Pramuka sebagai sarana pembinaan karakter dan penanaman nilai bela negara secara berkelanjutan dari usia dini hingga dewasa.

 

Kedua narasumber juga sepakat bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang Bela Negara sebagai landasan hukum yang jelas.

 

Syairofi menilai saat ini tafsir mengenai bela negara masih beragam di masyarakat.

 

“Ada yang mengartikan harus ikut komponen cadangan, ada yang mengaitkannya dengan wajib militer, bahkan ada yang memahaminya sebagai ikut perang. Karena itu diperlukan UU Bela Negara sebagai pedoman mengenai apa itu bela negara dan bagaimana implementasinya,” ujarnya.

 

Setya menambahkan, regulasi tersebut juga penting untuk memperkuat posisi Pramuka sebagai salah satu agen penanaman nilai bela negara.

 

“Dengan adanya UU Bela Negara, kedudukan Pramuka sebagai agen bela negara akan lebih kuat, tidak sekadar dipandang sebagai pelengkap,” katanya.