Teropongistana.com Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menekankan pentingnya segera membentuk Undang-Undang (UU) Bela Negara sebagai landasan hukum yang jelas bagi implementasi nilai-nilai bela negara di Indonesia.

Hal itu disampaikan Soleman saat menjadi narasumber dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) pada Kamis, 5 Maret 2026.

Baca Juga Lift, Bukti Kematangan Sinema Lokal Senin, 2 Maret 2026
Lift, Bukti Kematangan Sinema Lokal

Menurut Soleman, berbagai kegiatan pelatihan bela negara yang selama ini diselenggarakan oleh berbagai pihak belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai nilai-nilai bela negara.

“Misalnya Partai A mengadakan pelatihan bela negara, Ormas B mengadakan pelatihan bela negara, Universitas C juga mengadakan pelatihan bela negara. Apakah nilai-nilai bela negara yang mereka ajarkan pasti sama? Sementara dasar hukumnya saja belum ada,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi khusus yang menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan bela negara.

Dalam kesempatan itu, Soleman juga menyoroti keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Menurutnya, undang-undang tersebut kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan bela negara, meskipun tidak secara langsung mengatur hal tersebut.