Setelah penyerahan ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Palembang.
“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.
Baca JugaBUMD Jadi Sarang Korupsi, PT ABM Diminta Likuidasi Usai Skandal Migor Rp20,4 MiliarJumat, 6 Maret 2026



