“Pembela HAM adalah garda terdepan kita dalam melawan segala bentuk pelanggaran hak pekerja, jadi setiap serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap kita semua.” ucap Musri.
KBBI menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras jelas melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM, serta Pasal 459 KUHP yang mengatur pembunuhan atau percobaan pembunuhan dengan cara kejam.
“Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku bisa diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Namun yang lebih penting adalah kita harus menemukan dalang di balik serangan ini,” ujar Musrianto.
Dalam kesempatan yang sama, ia menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. KBBI meminta Polri untuk segera menangkap pelaku dan dalangnya, mengusut tuntas motif serangan, serta memastikan tidak ada impunitas.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi para pejuang HAM,” tegasnya.
KBBI juga menyatakan solidaritas penuh dengan KontraS dan seluruh komunitas pembela HAM. Mereka menuntut negara segera memberikan perlindungan fisik dan hukum yang memadai bagi Andrie Yunus serta semua aktivis yang berisiko menjadi target kekerasan.
“Keadilan harus ditegakkan bagi Andrie Yunus, bagi seluruh pembela HAM, dan bagi semua orang yang berani berbicara tentang kebenaran,” pungkas Musrianto.

