“Kejahatan ekonomi seperti TPPU dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan pemerintahan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini harus menjadi contoh bahwa aparatur penegak hukum mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Kami juga mengimbau agar pihak berwenang memberikan informasi berkala terkait perkembangan proses hukum ini kepada masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegas Uchok.
Sebelumnya, Kepala Kejari Mamuju Raharjo Yusuf mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti pada Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamuju Zico Extrada menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyusun rencana dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan. Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar AKP Hamring menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penipuan dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan perkara ini dan siap memberikan dukungan serta analisis jika diperlukan. Semoga proses hukum berjalan lancar dan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” pungkas Uchok Sky Khadafi.






