Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus dan menghasilkan enam poin kesimpulan, antara lain:
– Perlindungan penuh terhadap korban sebagai pembela HAM.

– Penegasan bahwa aksi teror merupakan kejahatan terhadap demokrasi.
– Instruksi kepada Polri untuk mengusut tuntas secara transparan.

– Jaminan biaya pengobatan korban ditanggung negara.
– Perlindungan khusus bagi korban, keluarga, dan organisasinya.

– Komitmen DPR mengawal proses investigasi melalui rapat kerja berkala.
TNI Serahkan Empat Anggota Diduga Pelaku
Langkah cepat juga ditunjukkan oleh TNI. Detasemen Markas BAIS TNI menyerahkan empat personel kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu pagi. Keempatnya berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa para terduga pelaku terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

Akibat serangan brutal tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen dan penurunan ketajaman penglihatan. Para pelaku dijerat Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
Ujian Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kebebasan berpendapat. Apresiasi Sari Yuliati atas sikap Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kekerasan yang mengancam demokrasi. Publik kini menunggu konsistensi aparat dalam membawa kasus ini hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan dan martabat bangsa.






