Teropongistana.com Jakarta – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF) dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus, Kamis (19/3/2026).

PBH AAI Jakarta Timur mengapresiasi Puspom TNI dan Polri yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, terdapat perbedaan versi antara Puspom TNI dan Polri terkait dugaan pelaku penyiraman air keras tersebut. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah publik dan berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya.

Menurut Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya, serta adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI, Presiden perlu turun tangan agar Polri dan TNI dapat bersinergi dan solid dalam mengusut tuntas kasus ini.

Mapajanci menambahkan, Presiden harus membuktikan keseriusannya dengan memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Komnas HAM, serta masyarakat sipil untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF). Tim ini nantinya bertugas mencari dan mengumpulkan seluruh fakta terkait penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus.

Baca Juga Raden Sanda Kibbo Santuni Anak Yatim Senin, 16 Maret 2026
Mari Kita Memuliakan Anak Yatim Dan Janda Janda, Jika Bukan Kita Siapa Lagi, Sejalan Dengan Slogan Pendopo Saya, Yaitu Sejatinya Alam Manusia Itu Hati,&Amp;Quot;

Hal tersebut penting agar kasus ini tidak “dibonsai”, di mana hanya pelaku lapangan yang ditangkap, sementara aktor intelektualnya masih bebas, ujarnya.

Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa pembentukan tim independen merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.