Indikasi Maladministrasi dan “Main Mata”
Agus Suryaman menilai kelolosan CV Kopi Pait merupakan bentuk kecerobohan fatal atau bahkan indikasi “main mata” antara pihak Pokja dengan penyedia jasa.

“Ini pintu masuk menuju praktik korupsi. Bagaimana mungkin perusahaan yang alamatnya tidak jelas dan SBU-nya raib bisa memenangkan proyek strategis? Ini jelas menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Agus. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan domisili adalah indikator awal perusahaan “bendera” yang hanya mengejar keuntungan tanpa jaminan kualitas.

Langkah Hukum dan Desakan Pembatalan
KITA Banten kini tengah memfinalisasi surat resmi yang akan dikirimkan kepada Kepala Dinas PUPR Banten dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan fungsi pendampingan dan pengawasan (pamstra) secara ketat.

Agus juga mendesak pembatalan status pemenang berdasarkan payung hukum yang berlaku. “Kami merujuk pada Lampiran II Peraturan LKPP 12/2021. Penyedia yang menyampaikan informasi tidak benar dalam kualifikasi harus dikenakan sanksi blacklist dua tahun dan pelaporan pidana,” tegas Agus.

Ia memperingatkan bahwa jika Dinas PUPR tetap memaksakan CV Kopi Pait sebagai pelaksana, hal itu dapat dikategorikan sebagai delik korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena menguntungkan korporasi secara melawan hukum.

“Jika PUPR Banten tetap bergeming, maka patut diduga ada permufakatan jahat. Kami akan kawal hingga ini dibatalkan sebelum menjadi kerugian negara yang nyata,” tutup Agus.