Tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, berkoordinasi dengan ahli dan auditor, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Peninjauan lokasi ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh, serta jajaran pelaksana dan anggota Satgas PKH lainnya.


