Teropongistana.com Lebak – Dugaan praktik penambangan ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kini memasuki babak serius. Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya aktivitas stockpile di Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan, yang diduga kuat berkaitan dengan eksploitasi tambang tanpa izin, Sabtu (4/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi stockpile tersebut diduga milik oknum berinisial “Maun”. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan negara milik Perhutani, tepatnya di Blok Awi Kasap, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana serius. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Iklan

Selain itu, karena lokasi berada di kawasan hutan milik negara, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Ini jelas-jelas di lahan Perhutani dan tanpa izin. Tapi kenapa seperti dibiarkan? Kami curiga ada pembiaran,” ungkap seorang warga.