“Di sesi pertama katanya dapat Rp8 juta, lalu berikutnya belasan juta. Tapi untuk mencairkan harus bayar komisi. Saya sempat bayar karena terpengaruh rayuan pelaku,” katanya.
Ia menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.
“Untuk uang, saya coba ikhlas. Tapi yang jadi masalah, nama baik saya dicemarkan di Facebook,” lanjutnya.
Seiring waktu, korban terus diminta menyetor uang hingga enam sesi. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat korban tidak lagi mampu membayar, pelaku mulai mengancam.
Korban akhirnya memutus komunikasi dan memblokir nomor pelaku. Namun, pelaku diduga menyebarkan data pribadi korban di media sosial menggunakan akun anonim, disertai narasi yang mencemarkan nama baik.
“Padahal saya ini korban, tapi dipublikasikan seolah-olah saya melakukan hal yang tidak benar,” ungkapnya.
Korban juga sempat melakukan video call dengan pelaku beberapa kali. Namun, ia mulai curiga karena tampilan wajah dan suara dinilai tidak wajar, diduga menggunakan teknologi manipulasi.
Atas kejadian tersebut, korban berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia juga telah berkoordinasi dengan unit siber Polda Banten terkait dugaan penipuan dan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya akan segera membuat laporan resmi karena ini sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Korban mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah tergoda rayuan di media sosial. Sekarang banyak modus penipuan yang sangat rapi,” pungkasnya.
