Teropongistana.com Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, menegaskan bahwa momentum Hari Kartini menjadi titik penting bagi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Menurut Arif, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar proses legislasi, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Hadiah Hari Kartini yang paling bermakna dari DPR RI adalah mengesahkan RUU PPRT. Ini bukan hanya produk hukum, tetapi wujud komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, selama puluhan tahun PRT berada dalam ruang abu-abu hukum. Mereka bekerja dengan dedikasi tinggi, namun kerap tidak diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar.

“Banyak dari mereka disebut pembantu, bukan pekerja. Padahal mereka mengerahkan tenaga, waktu, bahkan mengorbankan kehidupan pribadi demi menopang ekonomi keluarga. Negara tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini berlangsung,” tegasnya.

Arif menilai, peringatan Hari Kartini sangat relevan dijadikan momentum pengesahan RUU PPRT, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, hingga upah yang tidak layak.