Menurutnya, semangat perjuangan R.A. Kartini tentang kesetaraan dan martabat perempuan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, bukan sekadar seremoni tahunan.

“Jika Kartini dahulu memperjuangkan akses pendidikan dan martabat perempuan, maka hari ini kita melanjutkan perjuangannya dengan memastikan perempuan yang bekerja di sektor domestik mendapatkan perlindungan yang layak dan adil,” katanya.

Ia menjelaskan, RUU PPRT memuat sejumlah poin strategis, antara lain pengakuan formal status PRT sebagai pekerja, jaminan sosial, kepastian upah layak, pengaturan jam kerja yang manusiawi, hak cuti, serta perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Arif menilai, pengesahan regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.

“PRT adalah pahlawan domestik. Mereka memungkinkan jutaan keluarga Indonesia menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial setiap hari. Namun ironisnya, mereka kerap menjadi pihak yang paling sedikit beristirahat dan terakhir merasakan kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPR RI harus memiliki keberanian moral untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan.

“Ini soal nurani. Negara yang besar adalah negara yang mampu memuliakan pekerja paling sunyi sekalipun. Kita tidak boleh lagi mempertahankan budaya feodal yang merendahkan kerja domestik,” lanjutnya.

Arif juga menambahkan, pengesahan UU PPRT akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya isu nasional, tetapi juga bagian dari komitmen global dalam menghormati hak-hak pekerja dan perempuan.

“Habis gelap terbitlah terang. Hari ini, terang itu harus benar-benar hadir di dapur, ruang cuci, dan sudut-sudut rumah tempat para PRT bekerja. Mereka bukan bayangan, melainkan pekerja, warga negara, dan bagian penting dari masa depan Indonesia,” pungkasnya.