“Ketidakjelasan status dana ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek akuntabilitas penanganan perkara Selain itu membuka ruang dugaan maladministrasi maupun penyimpangan prosedur hukum,” ungkap dia.

Di sisi lain, perkara ini memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp139,6 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2021. Besarnya nilai kerugian tersebut mempertegas urgensi pengungkapan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.

ANKRI menilai bahwa dalam konteks hukum pidana, pengembangan perkara terhadap pihak lain tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Fakta persidangan, aliran dana, serta indikasi peran dalam skema kejahatan seharusnya telah menjadi dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status pihak eksternal menjadi tersangka.

“Selain itu, ketidakjelasan status hukum HLM dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam konteks ini, transparansi dan kepastian hukum menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar,” ucapnya.

ANKRI juga mendesak peran aktif Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara. Hal itu guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik, maladministrasi, maupun penyimpangan kewenangan dalam tubuh kejaksaan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Agung segera mengusut dan menetapkan aktor eksternal sebagai tersangka, membuka secara transparan status hukum pihak yang terlibat. Selain itu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang dinilai mandek.

Tanpa langkah konkret dan transparansi yang jelas, perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, serta memperkuat persepsi publik bahwa hukum tidak berjalan secara adil dan setara.