📍 Tangerang Selatan • Banten
Teropongistana.com Tangsel – Kasus pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno BSD City yang terjadi pada 9 Februari 2026 terus menjadi perhatian. Peristiwa yang sempat menjadi pembicaraan luas ini menimbulkan dampak nyata, di mana limbah kimia yang terbakar mengalir hingga ke aliran Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane. Akibatnya, kualitas air menurun drastis, banyak biota air yang mati, dan lingkungan sekitar mengalami kerusakan yang membutuhkan penanganan serius.

Menyikapi proses penanganan yang sedang berjalan, pegiat hukum dan pengamat lingkungan Maruli Rajagukguk menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Ia menilai langkah yang telah diambil merupakan upaya yang tepat untuk menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan hidup.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari Tangsel dalam menangani kasus ini. Kehadiran penegak hukum yang berperan aktif seperti ini menjadi harapan kita bersama agar setiap kerusakan lingkungan mendapatkan penanganan yang jelas dan bertanggung jawab,” ujar Maruli lewat pernyataannya Selasa (21/4/2026)
Menurutnya, untuk mendapatkan hasil yang adil dan menyeluruh, Kejaksaan perlu menelusuri berbagai aspek yang mendasar, termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL yang menjadi dasar diterbitkannya izin usaha. Dokumen ini memiliki peran penting sebagai acuan kelayakan lingkungan suatu kegiatan, yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita perlu memastikan bahwa semua persyaratan dan ketentuan yang diwajibkan sudah dipenuhi dengan baik, mulai dari dokumen perencanaan hingga sistem pengawasan yang diterapkan. Hal ini penting agar kita dapat mengetahui apakah ada kelalaian atau kesalahan yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa ini,” jelasnya.




