“Tidak peduli siapa pelakunya, baik itu tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama siswa, pihak sekolah wajib melaporkannya kepada aparat yang berwenang. Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini sudah jelas dan tegas. Maka dari itu, jangan pernah takut untuk menyampaikan laporan,” tegasnya.
Selain memperkuat lembaga penanganan kekerasan, Adde Rosi juga menyarankan sekolah untuk melakukan pemisahan fasilitas sanitasi seperti toilet antara siswa laki-laki dan perempuan sebagai salah satu langkah nyata pencegahan.

“Lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan kondusif untuk menimba ilmu. Hal ini juga harus diimbangi dengan upaya memastikan para pendidik mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas tugas dan pengabdian mereka,” pungkasnya.


