Uchok juga mempertanyakan keputusan pemberian addendum tersebut. Ia menilai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Selatan, Martin Sunardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, tidak dapat menjelaskan secara jelas alasan pemberian tambahan waktu tersebut.
Mendesak Kejati DKI Turun Tangan
Uchok menegaskan, adanya catatan kinerja yang buruk seharusnya menjadi pertimbangan vital dalam proses evaluasi lelang proyek pemerintah. Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Tidak ada salahnya Kejati DKI Jakarta membuka penyelidikan, terutama untuk menelusuri administrasi dokumen lelang dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya,” tegasnya.
Sorotan ini kembali menambah daftar panjang kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, khususnya proyek-proyek bernilai besar yang menggunakan anggaran publik.
