Ia juga meminta penyidik tidak ragu untuk melakukan penggeledahan di level strategis, termasuk kantor-kantor pimpinan perusahaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Proyek Rp219 Miliar Diduga Mark Up
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariaman, membenarkan bahwa tim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, meliputi kantor PT High Voltage Technology di Jakarta Selatan, serta dua rumah di Depok dan Lebak Bulus.
Kasus ini bermula dari proyek migrasi pembangkitan listrik tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp 219,2 miliar dan nilai kontrak Rp 177,5 miliar.
Baca JugaMinta Damai Ditolak Trump, Iran Terdesak Ekonomi Hancur dan Industri LumpuhKamis, 30 April 2026

Dalam penyelidikan, aparat menduga kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara.



