“Kami melihat adanya hal yang perlu diluruskan. Terdakwa terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah sedang dipasang infus, padahal berdasarkan data kami, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya,” tegasnya.
JPU meminta agar praktik yang dinilai dapat memanipulasi opini publik dan menggiring persepsi negatif ini segera dihentikan.
Baca JugaRefleksi Hardiknas 2026, PB PII Serukan Aksi Lawan Penyimpangan Anggaran PendidikanSabtu, 2 Mei 2026

“Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan norma kepatutan. Hukum harus berjalan bersih, tanpa rekayasa,” tambahnya.
Meskipun memiliki temuan tersebut, demi menjaga etika hukum dan rasa kemanusiaan, JPU tetap memilih tidak memaksakan kehadiran terdakwa hari ini.



