📍 Jakarta • DKI Jakarta

Teropongistana.com Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel pada Kamis (7/5/2026) pukul 10.00 WIB. Posko tersebut dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen Hanania Travel yang gagal berangkat umroh meski telah melakukan pembayaran lunas.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan bahwa posko pengaduan ini bertujuan menampung aspirasi dan laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.

“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Iklan

Menurutnya, kasus gagal berangkat umroh tersebut diduga telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

LAK DKI Jakarta juga mengimbau seluruh konsumen Hanania Travel yang mengalami persoalan serupa agar segera melapor ke posko pengaduan.