“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Zentoni.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Baca JugaMainoo Jadi Penentu, Manchester United Tundukkan Liverpool 3-2 di Old TraffordSenin, 4 Mei 2026

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.






