Ahmad menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja kontrak yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status maupun jenjang karier.

Ia juga menyoroti semakin meluasnya pola kerja fleksibel di berbagai sektor, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja harian lepas, kemitraan, magang, hingga pola “relawan” dalam program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Setahun lalu outsourcing dijanjikan akan dihapus. Tapi pada May Day 2026 justru kembali diperkuat lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ini menunjukkan arah kebijakan ketenagakerjaan semakin menjauh dari perlindungan buruh,” katanya.

Dampak PHK, lanjut Ahmad, tidak berhenti pada hilangnya pekerjaan. Banyak pekerja akhirnya terdorong masuk ke sektor informal yang minim perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Berdasarkan data Sakernas Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026, jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59,42 persen dari total pekerja nasional. Angka tersebut meningkat sekitar tiga juta orang dibandingkan Agustus 2025.

“Kalau kebijakan kerja fleksibel terus dipertahankan tanpa perlindungan yang kuat, maka ketidakpastian kerja akan menjadi norma baru di dunia kerja nasional,” pungkas Ahmad.