Teropongistana.com Siantar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan putusan penting dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms, Kamis (16/4/2026).
Gugatan yang diajukan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam gugatannya, PTPN IV menuntut para tergugat—yang dianggap menguasai dan menduduki sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 5 hektar di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari—agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6.050.000.000 dan kerugian immateriil Rp6.000.000.000, sehingga total tuntutan mencapai Rp12.050.000.000.
PTPN IV mendalilkan tanah tersebut masih bagian dari Sertifikat HGU No. 1/Kota Pematangsiantar yang dikuasai warga sejak 2004.
Namun, majelis hakim berpendapat gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Putusan ini menjadi kemenangan bagi 96 warga yang selama ini menduduki dan mengelola lahan tersebut.

