Teropongistana.com Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini menyisakan ironi mendalam. Setahun lalu, tepat pada May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen kuat untuk menghapus sistem outsourcing. Namun nyatanya, menjelang May Day 2026, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 yang dinilai bukan menghapus, melainkan justru mengukuhkan kembali sistem tersebut dengan narasi “penguatan perlindungan buruh”.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Hanya Merapikan Administrasi, Struktur Masih Sama
Secara tampilan, regulasi baru ini memang memuat aturan pembatasan jenis pekerjaan, kewajiban pencatatan kontrak, dan jaminan sosial yang terlihat lebih tertib. Namun, substansi hubungan kerjanya tidak berubah.
Buruh masih terikat kontrak dengan vendor atau perusahaan penyedia jasa, namun kendali penuh atas instruksi kerja, pola kerja, hingga keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berada di tangan perusahaan pengguna (user).
“Di titik ini, masalah utamanya tetap sama: kuasa ada di tangan user, tapi tanggung jawab dialihkan ke vendor. Buruh berada di tengah tanpa perlindungan hukum yang langsung dan jelas. Relasi kerja yang timpang ini sama sekali tidak dikoreksi dalam aturan baru ini,” ungkap analisis terhadap regulasi tersebut.


