Teropongistana.com Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April lalu memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum dan pegiat buruh. Meski diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, regulasi ini justru dinilai bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki dasar hukum yang sah, hingga dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK.

Salah satu yang memberikan catatan keras adalah Maruli Rajagukguk, advokat Jakarta dan mantan Pengacara Publik LBH Jakarta. Menurutnya, esensi utama dari Putusan MK Nomor 168/2023 adalah perintah tegas kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, utuh, dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan lama.

Hal itu menjadi keharusan karena banyak pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah dibatalkan oleh MK. Akibatnya, terjadi tumpang tindih norma yang berpotensi merugikan baik pekerja maupun pengusaha. Dalam pertimbangannya, MK juga memerintahkan agar undang-undang baru tersebut merumuskan ulang materi hukum ketenagakerjaan agar lebih jelas, harmonis, dan mudah dipahami, serta melibatkan partisipasi serikat pekerja.

“MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merampungkan aturan baru yang menampung materi dari kedua undang-undang sebelumnya, sekaligus memuat semangat seluruh putusan MK terkait ketenagakerjaan. Namun fakta di lapangan justru berbeda,” tegas Maruli lewat pernyataanya, Senin (11/5/2026)

Ia menegaskan, keberadaan Permenaker tentang alih daya ini jelas salah langkah. Sebab, ketika MK sudah memerintahkan agar materi ketenagakerjaan diatur kembali dalam tingkat undang-undang, maka Menteri Ketenagakerjaan tidak memiliki wewenang lagi untuk mengatur hal prinsipil tersebut lewat peraturan menteri.

“Permenaker ini seharusnya segera dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. Tindakan Menaker menerbitkan aturan ini adalah bentuk pembangkangan dan melampaui batas kewenangan. Dasar hukum pasal alih daya yang ada di UU Cipta Kerja saja sudah dibatalkan MK, artinya Permenaker ini terbit tanpa ‘cantolan’ hukum yang sah,” jelas Maruli.