Karena ketiadaan dasar hukum tersebut, Maruli menilai produk hukum ini cacat sejak lahir dan demi hukum harus dibatalkan. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan mengapa aturan ini diterbitkan, padahal undang-undang ketenagakerjaan yang baru belum terbentuk.

Sementara itu, Irman Bunawolo, pengamat hukum ketenagakerjaan yang memiliki rekam jejak panjang di gerakan serikat buruh, melihat fenomena ini sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan praktik alih daya atau outsourcing. Menurutnya, terbitnya Permenaker ini merupakan penggunaan diskresi administratif agar sistem alih daya tetap berjalan seperti biasa, di tengah ketidakpastian hukum pasca keputusan MK.

“Di aturan baru ini pemerintah membatasi alih daya hanya pada enam bidang penunjang. Tapi kalau dicermati, ini hanya formalitas belaka. Tujuannya jelas: melegitimasi praktik lama supaya tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di tingkat undang-undang,” ujar Irman yang kini berpraktik hukum di Jakarta.

Ia juga menyoroti bahwa tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK bukanlah izin untuk menunda pembentukan undang-undang baru, melainkan batas waktu penyelesaian. Penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur hal mendasar ini, menurut Irman, justru menunjukkan keengganan pemerintah melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang sesungguhnya.

“Alasan mengisi aturan teknis menjadi tidak relevan jika dilihat dari sudut pandang Putusan MK 168/2023. Ini jelas cacat prosedur. Jika Menaker tetap enggan mencabutnya, maka jalan satu-satunya adalah masyarakat sipil, buruh, dan serikat pekerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar Permenaker 7/2026 ini dibatalkan demi hukum,” pungkas Irman.