“Jadi ketidakpastian soal kapan pindah itu sebenarnya tidak mengganggu kinerja pemerintahan pusat saat ini,” tambahnya.
Hal senada juga dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diputuskan pada Selasa (12/5/2026). Dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Poin kunci dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa status Jakarta masih sah dan berlaku sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sampai saat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan secara resmi ditandatangani dan diundangkan.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjabarkan bahwa secara hukum, perpindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku efektif apabila sudah ditetapkan lewat Keppres.

“Artinya, sah atau tidaknya pemindahan ibu kota ke IKN mutlak bergantung pada saat penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden tersebut,” jelas Adies Kadir.
Dengan demikian, baik dari sisi legislatif maupun yudikatif, tongkat kendali dan penentu waktu pemindahan ibu kota kini berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto.



