Ais memperingatkan, jika dibiarkan tanpa audit, pekerja berpotensi alami pelanggaran HAM berganda: kehilangan pekerjaan sekaligus hancurnya ekonomi keluarga.

Karenanya, Ais mendesak Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, dan Kepala BGN segera lakukan audit ketenagakerjaan menyeluruh demi kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan sosial.

“Jika tak ditindak dan korban tak terlindungi, pekerja berhak menggugat Kepala BGN dan Kepala SPPG secara pidana maupun perdata. Kemenaker juga bisa ditarik tergugat karena lalai mengawasi sesuai undang-undang,” tandas Ais.