Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menyampaikan pandangan dan penegasan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga investasi negara. Menurutnya program 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih dengan nilai lebih dari Rp5 triliun ini adalah aset dan harapan besar bagi kesejahteraan rakyat serta ketahanan pangan nasional.

“Kehadiran JAM INTEL untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaannya adalah bentuk nyata dukungan Kejaksaan RI agar tidak ada kebocoran, penyimpangan, maupun hambatan yang menghambat manfaat program ini sampai ke tangan masyarakat, khususnya para nelayan,” ujar Anang Supriatna.

Ia menegaskan, Entry Meeting ini menjadi titik tolak penyatuan visi dan langkah konkret di lapangan. Kejaksaan RI memastikan akan bekerja sama erat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah, guna menjamin setiap rupiah negara dikelola secara benar, transparan, dan memberikan dampak maksimal bagi kemajuan ekonomi pesisir Indonesia.

“Kami pastikan pengawalan berjalan efektif dan komprehensif, agar infrastruktur bagi nelayan ini terbangun dengan baik, aman, dan membawa kemajuan yang merata sesuai cita-cita pembangunan nasional,” pungkas Anang.