Teropongistana.com Enrekang – Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang yang tetap memaksakan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang, menuai kritik keras. Menurut Aktivis sekaligus Pengacara, Hasri, langkah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, melainkan juga sangat berbahaya karena mencederai kepastian hukum sekaligus merusak kewibawaan negara hukum itu sendiri.
Menurut Hasri, persoalan ini bukan lagi sekadar soal perbedaan tafsir hukum, melainkan ujian keberanian para penegak hukum untuk menghormati putusan pengadilan yang sudah sah. Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah memeriksa perkara ini berbulan-bulan lamanya. Seluruh saksi telah dihadirkan, ahli diperiksa, dokumen diuji, dan setiap fakta persidangan telah dibedah secara mendalam. Hasil akhirnya pun sangat jelas dan tegas: para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, sikap yang dipertontonkan Kejari Enrekang pasca putusan itu justru memalukan. Alih-alih melakukan evaluasi mendalam atas kegagalan pembuktian dakwaan di persidangan, Kejari Enrekang justru mempertontonkan sikap keras kepala hukum dengan tetap mengajukan banding, padahal langkah itu secara tegas telah dibatasi oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pasal 67 KUHAP sangat jelas menyatakan, terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding. Begitu juga Pasal 244 KUHAP yang menegaskan hal yang sama untuk tingkat kasasi. Bahasanya sangat terang, tidak multitafsir, dan tidak abu-abu. Namun anehnya, norma sejelas itu masih saja ditabrak, seolah hukum bisa dibengkokkan semata demi selera atau kepentingan institusi,” tegas Hasri dalam pernyataannya, Jumat (15/5/2026).
Hasri menegaskan, jika hukum mulai diperlakukan berdasarkan ego kekuasaan, maka itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang dibungkus dengan prosedur formalitas. Ia pun mengingatkan berbagai pernyataan pejabat tinggi negara yang belakangan ini terus menggaungkan pentingnya penghormatan terhadap putusan hakim.
“Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berulang kali mengingatkan agar tidak ada lagi upaya hukum yang berlebihan terhadap putusan bebas. Peringatan itu lahir karena negara hukum tidak boleh dipenuhi praktik balas dendam prosedural. Ketika pengadilan sudah berkata tidak terbukti, maka negara wajib berhenti dan menghormati itu sebagai kepastian hukum warga negara,” tambahnya.
