Sangat disayangkan apabila lembaga PKPU hanya digunakan sebagai alat untuk mengambil alih perusahaan, apalagi Apartemen Regatta yang dikembangkan PT. Taman Harapan Indah sebagian besar telah terjual dan dihuni ratusan orang.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 Mei 2026 ini dinilai menjadi pengingat bahwa mekanisme PKPU tidak dapat digunakan secara serampangan ataupun melalui konstruksi hukum yang dipaksakan hanya untuk memenuhi syarat formil pengajuan PKPU ke Pengadilan.