Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyetujui kerja sama atau penawaran apa pun yang mengatasnamakan program pemerintah.

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penipuan penjualan titik SPPG yang terjadi di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

Menurutnya, program Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari strategi nasional untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mendukung program tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tujuan pemerintah.

Polda Kepri menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan program negara demi keuntungan pribadi dengan cara menjanjikan atau memperjualbelikan titik SPPG tanpa kewenangan sah, yang justru merugikan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.