Teropongistana.com Jakarta – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukan sekadar urusan administratif, ketenagakerjaan, atau masalah internal di lingkungan perguruan tinggi. Lebih dari itu, isu ini merupakan hal strategis bagi bangsa yang berkaitan langsung dengan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, inovasi nasional, daya saing sumber daya manusia, serta amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan ADI selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Melalui keterangan resminya, ADI menilai negara wajib menjamin sistem pengupahan bagi dosen yang layak, manusiawi, adil, dan selaras dengan martabat profesi akademik.

ADI menekankan bahwa dosen adalah aktor utama dalam ekosistem pendidikan tinggi. Dari tangan dan pemikiran dosen, lahir lulusan berkualitas, riset yang inovatif, pengembangan teknologi, hingga gagasan kebijakan publik yang berdasar ilmu pengetahuan. Semua ini menjadi sumbangan nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karenanya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan para dosennya.

“Selain ketersediaan sarana prasarana kampus yang modern dan memadai, pendidikan tinggi yang maju serta bermutu sangat bergantung pada peran dosen yang kompeten. Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna,” demikian poin penting pandangan ADI dalam keterangannya.

Namun pada kenyataannya, kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia masih memprihatinkan. Banyak di antara mereka terpaksa mencari nafkah tambahan di luar kampus, menjadi tenaga konsultan, pekerja paruh waktu, atau menjalankan usaha sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini secara langsung mengurangi fokus dosen dalam mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis karya ilmiah, maupun mengembangkan inovasi.

Dalam dokumen yang disampaikan, disebutkan bahwa kepuasan kerja dosen sangat dipengaruhi oleh tingkat penghasilan, kepastian karier, dan keseimbangan beban kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi akademik dapat menurun, semangat penelitian melemah, risiko kelelahan kerja meningkat, dan yang paling utama adalah menurunnya kualitas pembelajaran bagi mahasiswa.