Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terhitung sejak penetapan, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Agung menindak tegas setiap tindakan yang berupaya mengganggu atau menghambat proses hukum, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang justru memiliki tanggung jawab menjaga akuntabilitas. Penetapan dan penahanan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada posisi atau jabatan yang kebal hukum. Proses penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang merugikan negara,” ujar Anang Supriatna.