“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para Bupati dan Wali Kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR,” kata Legislator dapil Jateng III ini.
Firman berharap RUU Pemerintahan Aceh nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan perpanjangan dana dan kewenangan Otonomi Khusus Aceh. Ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan proses harmonisasi regulasi agar Presiden dapat segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar kelanjutan pembahasan di DPR.
“Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU,” tutup Wakil Ketua Umum Kadin.
