Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa partai politik dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu jika gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan pentingnya kewajiban bagi partai politik untuk mengajukan minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Langkah ini dinilai sangat diperlukan untuk meminimalkan diskriminasi dan memastikan sistem pemilu yang lebih adil serta setara bagi perempuan di tingkat DPR maupun DPRD.
