“Slag B3 sebenarnya masih bisa dimanfaatkan kembali, misalnya untuk campuran batako atau semen, tapi syaratnya ketat: harus lolos uji toksisitas TCLP dan memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Karena ini jalur gelap, maka sudah seharusnya masuk ranah hukum. Berdasarkan Pasal 103, 104, serta asas Tanggung Jawab Mutlak dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh pihak yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab penuh tanpa terkecuali. Kami mendesak DLH Kabupaten Serang, Gakkum KLH, dan Polres Serang segera turun tangan, usut tuntas alur transaksi gelap ini, dan seret semua pihak yang bersalah ke meja hijau,” tuntasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai asal-usul limbah serta langkah penanganan yang akan dilakukan.



